Pengaduan tentang Kebohongan pentolan syiah Jalaluddin Rakhmat anggota DPR kini ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ustadz Said Abdul Shamad dari LPPI Makassar selaku pihak yang melapor mengaku pihaknya diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta untuk hadir sidang pada hari Kamis 2 April pukul 13.00 berkaitan dengan laporannya beberapa waktu lalu.
Baca artikel  selengkapnya di SUNNI ADALAH  tafhadol

Inti dari pengaduan tentang Kebohongan Jalaluddin Rakhmat anggota DPR ada tiga poin.
  1. Jalaluddin Rakhmat adalah Pendusta, melakukan kebohongan publik dengan gelar palsu atau tidak sah. Yaitu Kebohongan, Penggunaan Gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 yang tidak sah.
Bukti kebohongan jalal adalah penjelasan beberapa pihak berikut ini: II.A. Pernyataan Beberapa Pihak Terkait Ketidak Absahan Gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 serta Gelar Guru Besar JRAkhirnya  pada  tahun  1994  Jalaluddin  Rakhmat  mengambil  Ilmu  Politik  sebagai  utama  Ph.D.  di  Universitas  Nasional  Australia,  tapi  studinya  tidak  selesai.  Seperti  Husein  Sahab,  dia  salah  dianggap  telah  menyelesaikan  Ph.D.nya,  kesalahan  yang  menguntungkan  untuk  posisinya  dalam  komunitas  Syi’ah.
–     Bapak Jalaluddin Rakhmat belum memiliki gelar Guru Besar di Universitas Padjadjaran.-     Untuk gelar Doktor (Dr.), secara administratif  kami belum menerima ijazahnya.
Bahwa yang bersangkutan (Jalaluddin Rakhmat, -pen.) belum pernah melakukan penyetaraan ijazah baik Master (S2) maupun Doktornya (S3). Dengan demikian DIKTI tidak memiliki data tentang yang bersangkutan.
Pengakuan  Prof.  Dr.  Azyumardi  Azra:  Beliau  menceritakan  sepotong  kisahnya  ketika  pertama  kali  di  PPS  UIN  Syarif   Hidayatullah,  Jakarta,  dan  Kang  Jalal  telah  diperintahkan  untuk  mengajar  oleh  rektor  sebelumnya.  Sebelum  Prof.  Dr.  Azyumardi  Azra  menjabat  Direktur  PPS  UIN  Syarif  Hidayatullah,  beliau  masih  bekerja  di  rektorat.Ia kemudian pindah  ke  pasca, sesuai kriteria yang berlaku,  ia  kemudian minta ijazah dan transkrip dari semua pengajar. Namun, Jalaluddin Rakhmat tidak memberikan berkasnya.

“Jalaluddin  Rakhmat  tidak  bisa  mengirimkan  berkas  doktor  maupun  profesornya  yang  sering  ia  pakai  selama  ini.”  katanya.

Ternyata  setelah  diselidiki  lewat  teman  Kang  Jalal  yang  juga  pernah  kuliah  di  Australia  bersamanya,  diketahui  bahwa  ia  tidak  pernah  tamat di  Australia. Dia  tidak sampai  menghasilkan  disertasi.
Data kebohongan Jalaluddin Rakhmat selengkapnya dapat dilihat di situs nahimunkar.com:https://www.nahimunkar.com/mapping-pemetaan-kebohongan-publik-jalaluddin-rakhmat/
Poin 2. Jalaluddin Rakhmat dinilai tidak bertaqwa. Karena beberapa perbuatannya, di antaranya membela kasus syiah Sampang seperti Tajul Muluk yang terbukti menodai agama, menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi.
Kasus itu sebagaimana telah beredar beritanya, di antaranya sebagai berikut:
Bukti Syiah Menodai Agama dan bukan hanya syiah Sampang Madura saja yang sesat itu
  1. Tajul Muluk pentolan syiah dari Sampang telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti  melanggar pasal 156a tentang penodan agama, karena Tajul Muluk menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi. Vonis Pengadilan itu sampai diketok palu oleh tiga jenis pengadilan yakni Pengadilan Negeri Sampang dengan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.SPG pada Juli 2012 lalu memvonis Tajul  Muluk hukuman penjara 2 tahun karena menodai agama, melanggar pasal 156a. Lalu Tajul Muluk naik banding ke pengadilan Tinggi Surabaya, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menodai agama. Putusan PT Surabaya yang tertuang dalam surat bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby pada 21 September 2012 itu memutuskan terdakwa Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama. Kemudian ia mengajukan kasasi dan putusannya, kasasi ditolak MA, maka tetap Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Sampang Shihabuddin saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura terkait kasasi Tajul Muluk ke MA, kemarin (16/1 2013). Jadi jelas-jelas syiah telah terbukti sesat bahkan menodai agama (Islam).  Lihat ini https://www.nahimunkar.com/kejahatan-syiah-dari-mazdak-hingga-tajul-muluk-sampang
  2. Apabila masih ada yang berkilah bahwa itu hanya Tajul Muluk saja, sedang syiah yang lainnya di Indonesia ini tidak begitu, maka coba lihat bagaimana Jalaluddin Rakhmat dengan konco-konconya dari Ijabi bahkan didukung pula oleh penghalal homseks Musdah Mulia membela syiah sampang dengan “menyerang” MUI dalam dialog di tv kompas Senin malam (16/9 2013).
Poin 3: Jalaluddin Rakhmat dinilai menganut bahkan menyebarkan syiah, keyakinan yang mengancam NKRI. Syiah itu memiliki doktrin pokok yaitu al imamah, dengan wilayatul faqih berstatus sebagai wakil Imam Mahdi yang sampai kini dianggap masih sembunyi. Semua pemimpin negara dan agama harus tunduk pada wilayatul faqih itu. Itu dapat dibaca di buku-buku Jalaluddin Rakhmat. Dengan demikian pemimpin negara Indonesia juga wajib tunduk kepada wilayaul faqih syiah itu. Ini adalah suatu ancaman yang nyata.
Dari tiga poin pengaduan tersebut, kini menurut Ustadz Said, pihaknya diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan— untuk menghadiri sidang di Jakarta, Kamis 2 April 2015 pukul 13.00.
Sekali lagi tentang data kebohongan Jalaluddin Rakhmat dapat dibuka di sini:https://www.nahimunkar.com/mapping-pemetaan-kebohongan-publik-jalaluddin-rakhmat/
(nahimunkar.com)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

1 comments:

Back To Top