Pengaduan tentang Kebohongan pentolan syiah Jalaluddin Rakhmat anggota DPR kini ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ustadz Said Abdul Shamad dari LPPI Makassar selaku pihak yang melapor mengaku pihaknya diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta untuk hadir sidang pada hari Kamis 2 April pukul 13.00 berkaitan dengan laporannya beberapa waktu lalu.
Baca
artikel selengkapnya di SUNNI ADALAH tafhadol
Inti dari pengaduan tentang Kebohongan Jalaluddin Rakhmat anggota DPR ada tiga poin.
- Jalaluddin Rakhmat adalah Pendusta, melakukan kebohongan publik dengan gelar palsu atau tidak sah. Yaitu Kebohongan, Penggunaan Gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 yang tidak sah.
Bukti kebohongan jalal adalah penjelasan beberapa pihak berikut ini: II. | A. Pernyataan Beberapa Pihak Terkait Ketidak Absahan Gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 serta Gelar Guru Besar JR | Akhirnya pada tahun 1994 Jalaluddin Rakhmat mengambil Ilmu Politik sebagai utama Ph.D. di Universitas Nasional Australia, tapi studinya tidak selesai. Seperti Husein Sahab, dia salah dianggap telah menyelesaikan Ph.D.nya, kesalahan yang menguntungkan untuk posisinya dalam komunitas Syi’ah. | |
– Bapak Jalaluddin Rakhmat belum memiliki gelar Guru Besar di Universitas Padjadjaran.- Untuk gelar Doktor (Dr.), secara administratif kami belum menerima ijazahnya. | |||
Bahwa yang bersangkutan (Jalaluddin Rakhmat, -pen.) belum pernah melakukan penyetaraan ijazah baik Master (S2) maupun Doktornya (S3). Dengan demikian DIKTI tidak memiliki data tentang yang bersangkutan. | |||
Pengakuan Prof. Dr. Azyumardi Azra: Beliau menceritakan sepotong kisahnya ketika pertama kali di PPS UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan Kang Jalal telah diperintahkan untuk mengajar oleh rektor sebelumnya. Sebelum Prof. Dr. Azyumardi Azra menjabat Direktur PPS UIN Syarif Hidayatullah, beliau masih bekerja di rektorat.Ia kemudian pindah ke pasca, sesuai kriteria yang berlaku, ia kemudian minta ijazah dan transkrip dari semua pengajar. Namun, Jalaluddin Rakhmat tidak memberikan berkasnya.
“Jalaluddin Rakhmat tidak bisa mengirimkan berkas doktor maupun profesornya yang sering ia pakai selama ini.” katanya.
Ternyata setelah diselidiki lewat teman Kang Jalal yang juga pernah kuliah di Australia bersamanya, diketahui bahwa ia tidak pernah tamat di Australia. Dia tidak sampai menghasilkan disertasi.
|
Data kebohongan Jalaluddin Rakhmat selengkapnya dapat dilihat di situs nahimunkar.com:https://www.nahimunkar.com/mapping-pemetaan-kebohongan-publik-jalaluddin-rakhmat/
Poin 2. Jalaluddin Rakhmat dinilai tidak bertaqwa. Karena beberapa perbuatannya, di antaranya membela kasus syiah Sampang seperti Tajul Muluk yang terbukti menodai agama, menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi.
Kasus itu sebagaimana telah beredar beritanya, di antaranya sebagai berikut:
Bukti Syiah Menodai Agama dan bukan hanya syiah Sampang Madura saja yang sesat itu
- Tajul Muluk pentolan syiah dari Sampang telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 156a tentang penodan agama, karena Tajul Muluk menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi. Vonis Pengadilan itu sampai diketok palu oleh tiga jenis pengadilan yakni Pengadilan Negeri Sampang dengan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.SPG pada Juli 2012 lalu memvonis Tajul Muluk hukuman penjara 2 tahun karena menodai agama, melanggar pasal 156a. Lalu Tajul Muluk naik banding ke pengadilan Tinggi Surabaya, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menodai agama. Putusan PT Surabaya yang tertuang dalam surat bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby pada 21 September 2012 itu memutuskan terdakwa Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama. Kemudian ia mengajukan kasasi dan putusannya, kasasi ditolak MA, maka tetap Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Sampang Shihabuddin saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura terkait kasasi Tajul Muluk ke MA, kemarin (16/1 2013). Jadi jelas-jelas syiah telah terbukti sesat bahkan menodai agama (Islam). Lihat ini https://www.nahimunkar.com/kejahatan-syiah-dari-mazdak-hingga-tajul-muluk-sampang
- Apabila masih ada yang berkilah bahwa itu hanya Tajul Muluk saja, sedang syiah yang lainnya di Indonesia ini tidak begitu, maka coba lihat bagaimana Jalaluddin Rakhmat dengan konco-konconya dari Ijabi bahkan didukung pula oleh penghalal homseks Musdah Mulia membela syiah sampang dengan “menyerang” MUI dalam dialog di tv kompas Senin malam (16/9 2013).
Poin 3: Jalaluddin Rakhmat dinilai menganut bahkan menyebarkan syiah, keyakinan yang mengancam NKRI. Syiah itu memiliki doktrin pokok yaitu al imamah, dengan wilayatul faqih berstatus sebagai wakil Imam Mahdi yang sampai kini dianggap masih sembunyi. Semua pemimpin negara dan agama harus tunduk pada wilayatul faqih itu. Itu dapat dibaca di buku-buku Jalaluddin Rakhmat. Dengan demikian pemimpin negara Indonesia juga wajib tunduk kepada wilayaul faqih syiah itu. Ini adalah suatu ancaman yang nyata.
Dari tiga poin pengaduan tersebut, kini menurut Ustadz Said, pihaknya diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan— untuk menghadiri sidang di Jakarta, Kamis 2 April 2015 pukul 13.00.
Sekali lagi tentang data kebohongan Jalaluddin Rakhmat dapat dibuka di sini:https://www.nahimunkar.com/mapping-pemetaan-kebohongan-publik-jalaluddin-rakhmat/
(nahimunkar.com)
prediksi bola terbaik , mampir ke profile ku :)
ReplyDelete